menu melayang

Kamis, 03 Desember 2015

Ini Dia Hukuman Bagi Yang Suka Menebar Kebencian Di Jejaring Sosial

Ini Dia Hukuman Bagi Yang Suka Menebar Kebencian Di Jejaring Sosial
MetroPulsaReload.COM - Buat Mitra atau Calon Master Dealer Metro Reload Yth, Berhati-hatilah berkata dan berkomentar di Media Sosial atau Jejaring Sosial. Pasalnya, Kapolri sudah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur perilaku kita di Media Sosial.
Banyaknya penebar kebencian yang beredar di media sosial ternyata membuat pihak kepolisian ingin ambil tindakan untuk menertibkannya. Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tersebut memang seharusnya ada, untuk mencegah tindakan fitnah dan provokasi beredar di media sosial, mengingat ramainya artikel dan berita yang mengadu domba dan disertakan unsur agama atau SARA.
Dengan munculnya surat edaran ini, polisi tidak akan ragu lagi dalam mengambil tindakan. Pasalnya, sebelum ada surat edaran ini, kepolisian sering kali ragu dalam membedakan apakah sebuah komentar atau postingan di media sosial itu merupakan kebebasan bicara atau penebar kebencian. Jika sebuah postingan tersebut mengandung unsur fitnah, provokasi, penistaan, menghasut, dan menyebarkan berita bohong, maka hal tersebut bisa saja dipermasalahkan dan dijerat sesuai dengan Surat Edaran Kapolri ini.
Polisi akan lebih dulu mencapai usaha damai, antara pelaku penebar kebencian, dengan korban penebar kebencian. Jika ternyata melalui mediasi damai tidak diperoleh hasil, maka kemungkinan besar akan dilanjutkan dan diproses sesuai dengan KUHP, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian juga UU Nomor 7 Tahun 2012 mengenai penanganan konflik sosial, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnik.

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel